Presiden Negara Republik Indonesia, Joko Widodo yang dipercaya, amanah, jujur, dan selalu kerja, kerja, kerja mengumumkan resolusinya untuk Indonesia di tahun 2020, pada pidato pelantikannya sebagai presiden untuk periode keduanya, 20 Oktober 2019. Dalam pidatonya tersebut, beliau menjanjikan terbitnya dua undang-undang besar yang menurutnya akan melancarkan strategi pertumbuhan ekonomi, yaitu Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Pemberdayaan UMKM yang akan dijadikan omnibus law. Setelah perayaan kemenangan kedua kalinya atas bakal menteri pertahanannya sendiri itu, beliau mengumumkan wajah baru dari pemerintahannya, janji-janji dan rencananya dalam menjalankan pemerintahannya ke depan.
Setelah menghadapi gelombang penolakan di dalam aksi reformasi di korupsi, mengabaikan desakan rakyat tentang pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menutup telinga dari masyarakat Papua yang menuntut referendum, dan mengabaikan ancaman pandemi covid-19, beliau bersama pemerintahannya mengusulkan sebuah draf omnibus law yang dijanjikannya pada Maret 2020. Berbeda dengan reaksi hadirin saat pelantikannya yang memberikannya tepukan, draf ini justru direspons masyarkat berbeda yang malah memberikannya timpukan. Draf ini ditolak mentah-mentah oleh serikat buruh dan beberapa aliansi masyarakat bahkan sejak draf awalnya terbit dan diajukan ke DPR. Gelombang protes pun bermunculan. Namun, gelombang protes awal ini tak berlangsung masif. Sebab, pandemi covid-19 yang dianggap enteng pemerintah, akhirnya datang menyerang masyarakat Indonesia. Setidaknya, hanya ada satu gerakan masif yang terdeteksi radar masyarakat sebelum serangan pandemi dan menolak omnibus law ini, yaitu International Women Day pada 8 Maret 2020 yang juga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Namun, pandemi yang tak ditangani secara serius ini bukan menjadi hambatan pemerintah untuk mengesahkan beberapa produk-produk kebijakan yang dinilai kontroversial. Sebaliknya, pemerintah seolah melihat pandemi ini sebagai sebuah kesempatan untuk menerbitkan semua produk-produk tersebut. Sebut saja, UU Minerba yang disahkan pada Mei 2020. UU ini juga ditolak keras oleh beberapa elemen masyarakat sejak pembahasan awalnya pada 2019 lalu. Namun, akhirnya disahkan pada Mei lalu walaupun menyisakan berbagai tanda tanya dan penolakan. Tak sampai disitu, RUU PKS yang didesak masyarakat untuk segera disahkan, justru dihentikan pembahasannya. Kekecewaan masyarakat tak hanya sampai disitu. Pemerintah juga menaikkan iuran BPJS di saat pandemi dan perekonomian masyarakat sedang sulit. Masyarakat protes dan mengajukan perlawanan lewat MK. Masyarakat menang dalam perkara ini dan pemerintah dinilai tidak memperhitungkan situasi masyarakat. Namun, tak sampai dua bulan iuran BPJS kembali dinaikkan untuk kelas I dan II dengan dalih, BPJS yang tengah merugi. Disamping itu, masih ada gelombang-gelombang protes masyarakat selama pandemi ini. Contohnya, penolakan terhadap RUU HIP yang ditolak beberapa elemen masyarakat dan ormas.
Bersamaan dengan peristiwa-peristiwa
itu, buruh, mahasiswa dan elemen-elemen masyarakat lainnya melakukan pengawalan
dan penyuaraan atas penolakan omnibus law. Harapannya, agar kali ini
masyarakat tidak kecolongan lagi. Setidaknya setiap bulan, aksi unjuk rasa
terus dilakukan untuk menghambat jalur legislasi RUU ini. Perjuangan masyarakat
sempat menemui titik terang ketika perwakilan dari buruh dipersilahkan untuk
berbicara kepada perwakilan dari DPR.
Sempat tak ada kabarnya, kontroversi
muncul di media sosial. Beberapa figur publik menuai kontroversi karena dianggap
membuat kampanye untuk pengesahan RUU Cipta Kerja ini. Beberapa figur publik itu
pun dirundung masyarakat hingga akhirnya mereka membuka suaara dan kebanyakan
mengatakan bahwa mereka tidak tahu-menahu atas tujuan dari kampanye
tersebut. Masyarakat pun geger, sebab lebih dari itu, peristiwa itu agaknya
menjadi alarm kepada masyarakat yang menolak omnibus law.
Lalu, benar saja. Sabtu, 3 Oktober 2020 beredar kabar DPR RI melaksanakan sebuah rapat guna membahas pengesahan RUU Cipta Kerja. Kabarnya, rapat tersebut dilaksanakan hingga tengah malam. Gelombang protes pun kembali terjadi. Melihat kondisi tersebut, DPR langsung menggelar sidang paripurna pada 5 Oktober 2020. Sidang paripurna tersebut dimajukan 3 hari dari jadwal yang seharusnya pada tanggal 8 Oktober 2020.
Rangkaian peristiwa tersebut memancing kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Minimnya partisipasi masyarakat membuat kebijakan-kebijakan pemerintah yang disahkan selama pandemi ini dinilai cacat secara formil dan tetunya mengangkangi demokrasi. Pemerintah dinilai tak demokratis dan tak peduli terhadap masyarakatnya, mengingat masyarakat yang masih mengalami krisis ekonomi dan kesehatan. Selain pembahasannya yang tidak demokratis dan tidak transparan, UU Cipta Kerja ini dinilai tak mempunyai urgensi, mengingat pemerintah masih punya PR yang lebih penting, yaitu pengesahan RUU Sistem Kesehatan Nasional.
Pemerintah juga dinilai membangkitkan
semangat otoriter dengan melarang demonstrasi yang ditutupi dalih pandemi. Padahal,
mengadakan rapat hingga tengah malam dengan ratusan anggota DPR di dalam gedung
untuk membahas UU tanpa protokol kesehatan yang jelas juga melanggar kaidah-kaidah
pembatasan sosial yang ada. Pemerintah juga justru membangun kontra narasi
terhadap tuntutan masyarakat dan mengklaim bahwa tuntutan-tuntutan tersebut
adalah hoaks. Padahal tuntutan masyarakat lebih dari sekadar cacat materil
yang tercantum pada undang-undang tersebut. Melainkan, kritik terhadap etika dan
prosedur penyusunan dari undang-undang ini yang juga dinilai cacat formil.
Pemerintah jelas keliru bila merasa bahwa semua ini tidak apa-apa. Sebab masyarakat berhak menolak kebijakan yang dibuat untuk hajat hidupnya. Masyarakat berhak atas kedaulatan penuh negara, sesuai apa yang tercantum dalam konstitusi negara. Dalam hal ini, sebaiknya pemerintah mencoba untuk mendengarkan masyarakatnya, daripada sembunyi dibalik narasi buzzer politik, pandemi (tolong segera ditangani secara serius), ataupun represi polisi.
Komentar
Posting Komentar