Reformasi menginjak usia yang ke-26 tahun ini. Titik nadir sebuah otoritarianisme sekaligus sebuah awal baru dalam menyongsong iklim demokratis. Menandakan salah satu, apabila tidak pencapain terbesar yang dapat diinisiasi gerakan sipil di Indonesia yang didorong oleh krisis ekonomi, politik, hingga konflik di antara elit. Setidaknya ada enam tuntutan Reformasi:
1. Adili Soeharto dan kroni-kroninya
2. Laksanakan amendemen UUD 1945
3. Hapuskan dwifungsi ABRI
4. Laksanakan otonomi daerah seluas-luasnya
5. Tegakkan supremasi hukum
6. Ciptakan pemerintah yang bersih dari KKN
Lalu, dengan itu dimulailah suatu lembaran baru bangsa Indonesia. Amendemen konstitusi terlaksana empat kali berturut-turut medio 1999-2002. Bersamaan dengan itu fraksi ABRI di DPR lenyap seraya momentum supremasi sipil terus digaungkan, pun institusi Polri dan TNI dipecah dari ABRI. Lalu secara simultan lahir peraturan perundang-undangan yang membuka keran informasi dan iklim yang lebih demokratis, UU Pers, UU HAM dan Pengadilan HAM, hingga lahirnya Mahkamah Konstitusi yang membuka mekanisme ketatanegaraan yang lebih partisipatif menandai setidak-tidaknya langkah baru yang tentu terlihat segar bagi negara yang baru saja terbelenggu rezim otoriter selama 32 tahun.
| Dokumentasi Pribadi (Kamisan 773) |
Namun, rasanya titik balik gerakan sipil bernama reformasi ini pada akhirnya berakhir layaknya momentum yang menggegerkan masyarakat pada umumnya. Selayaknya Babi Ngepet di Depok atau Kuntilanak di kawasan Roxy, Jakarta Barat. Nilainya terus tergerus dan sebatas menjadi ingatan kolektif yang agaknya tak pernah begitu disadari, yang tentu ditakutkan akan bernilai sama dengan dua fenomena klenik di atas, menjadi layaknya mitos di tengah gempuran post-truth di ranah digital dan eufisme-eufisme yang digaungkan penguasa demi membenarkan hasratnya untuk mempertahankan kekuasaannya.
Puncaknya tentu adalah ketika impunitas berhasil mengukuhkan seorang penjahat kemanusiaan menjadi presiden setelah persisten mencoba selama 4 periode pemilu. Sebelum, tulisan ini dianggap blackmailing presiden terpilih Prabowo Subianto, tidak reformasi tidaklah berakhir atau mati di sini, namun mari kita refleksikan lagi sampai kemudiaan kita berada di titik ini.
Sejak reformasi dikibarkan beberapa ikhtiar diusahakan untuk terus memperpanjang napasnya. Beberapa hal berhasil, apabila tidak sempat menjadi suatu gebrakan yang menggambarkan masa depan yang agaknya terlihat lebih cerah dengan iklim yang lebih demokratis. Namun, memulai memang tak pernah semudah mempertahankan. Perubahan-perubahan di permukaan pada akhirnya menuntun pada celah-celah kesewenang-wenangan yang sama.
Pasca reformasi kita masih disibukkan dengan pengerahan aparat bersenjata di Aceh dan Papua. Hal ini menambah beban dan catatan hitam pelanggaran hak asasi manusia yang menghantui kita hingga kini bersamaan dengan pelanggaran HAM pra-reformasi lainnya dari 65, Tanjung Priok, Talangsari, Mei 1998, hingga Tragedi Semanggi I dan II. Manajemen konflik oleh aparat keamanan terus menjadi masalah, perspektif HAM yang langka terlihat di institusi Polri dan TNI terus mereproduksi kekerasan negara yang berulang, menjadikannya suatu investasi paling berhasil di negara ini. Terbukti, tak teradilinya pelaku kejahatan-kejahatan kemanusiaan sepanjang pra reformasi hingga saat ini membuat pola kekerasan ini kembali berulang. Bisa dilihat dari bagaimana represi mengakibatkan korban-korban yang sama seperti yang bisa dilihat dari Aksi Reformasi Dikorupsi 2019 yang menewaskan 5 mahasiswa, extrajudicial killing terhadap anggota ormas FPI, hingga Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa tak bersalah. Di sisi lain pengerahan aparat bersenjata di Papua mereproduksi kekerasan fisik, rasisme, hingga pembunuhan dan penyiksaan terhadap warga sipil, belum lagi konflik-konflik lahan di penjuru nusantara yang tak jarang memakan korban dengan pola represi dan intimidasi yang serupa dan menempatkan warga sipil menjadi kelompok yang rentan. Padahal, dengan kelompok rentan sekalipun negara seringkali gagal hadir. Lihat saja bagaimana pembubaran tempat ibadah terjadi tanpa pengawasan dan perlindungan berarti dari aparat, peraturan yang terus menggencet rakyat kecil, hingga peraturan yang diskriminatif bagi kelompok disabilitas dan kelompok ragam gender dan seksualitas. Hal-hal ini menjadi sebuah rangkuman yang jelas mengenai supremasi hukum yang tak kian tegak.
| Dokumentasi Pribadi (Kamisan 773) |
Sementara perekonomian masyarakat tak sebegitunya dikerek dengan baik. Janji pertumbuhan ekonomi 7% oleh rezim saat ini telah lama menguap menjadi pepesan kosong layaknya janji pemilu puluhan tahun lalu, hak-hak pekerja kian rentan lewat peraturan perundang-undangan yang mengedepankan investasi seperti UU Cipta Kerja dan aturan diskriminasi usia pelamar kerja di berbagai lapangan kerja. Di sisi lain, negara gagal menciptakan suatu keadilan sosial, dana pendidikan kian mahal lewat kenaikan biaya kuliah dan sekolah lewat komersialisasi pendidikan yang tak pernah dikontrol negara, yang sayangnya tak sejalan dengan dorongan kesejahteraan bagi tenaga pengajar seperti dosen dan guru. Pajak terus naik dan membebani kelas menengah, namun negara justru senantiasa bermurah hati memberikan amnesti pajak terhadap konglomerat dan 1% orang Indonesia yang menguasai separuh kekayaan negara. Sayangnya, keadaan ini tak membuat negara lantas berbenah memperbaiki sistem yang korup. Langkah inovatif pembentukan institusi anti-korupsi pada akhirnya kini ada dalam keadaan yang memprihatinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi kini digerogoti konflik internal setelah dilemahkan lewat revisi undang-undang daripada tampil gagah di garda terdepan memberantas korupsi itu sendiri.
| Dokumentasi Pribadi (Kamisan 773) |
Sedang nepotisme menjamur dan tumbuh subur, marak di daerah-daerah lalu direplikasi dan dimuktahirkan oleh Presiden Jokowi untuk melancarkan kemenangan anaknya dan menaruh kerabat dan saudara-saudaranya di sekitaran kekuasaan. Dwifungsi ABRI terlahir kembali lewat penunjukan berbagai PJ kepala daerah dan puncaknya pada penekenan UU ASN oleh pemerintah yang memungkinkan anggota TNI-Polri dapat kembali menjabat di jabatan-jabatan sipil. Nuansa retro pun kental di kancah politik, bisa dilihat dari masih banyaknya politisi orde baru dan keluarga Soeharto yang berseliweran di kekuasaan dan partai politik diikuti aktivis-aktivis reformasi yang tanpa malu mengikuti di belakangnya, yang membuat mereka begitu cocok dengan deskripsi "reformis palsu" ala Bu Sumarsih, ibunda Wawan, korban Tragedi Semanggi I.
| Dokumentasi Pribadi (IWD 8 Maret 2024) |
Hebatnya, keadaan yang seharusnya sudah menjadi keadaan kahar ini seperti tak tersentuh oleh akar rumput. Hari ini setiap kedzaliman dibenarkan, sebab rakyat dibuat sibuk dan mabuk untuk sekadar bertahan hidup. Ingatan kolektif tak pernah dibarengi dengan kesadaran untuk tak mengulangi kesalahannya lagi, sementara nilai kian tak berharga setelah habis dikompromikan demi keberlanjutan kekuasaan. 26 tahun ini menjadi refleksi yang penting atas reformasi. Tentang pantaskah saat ini masih kita peringati 26 tahun reformasi ini. Tentang seberapa jauh kita telah berangkat dari titik nol dan apakah kita siap untuk kembali merebut, mengulangi, ataupun menginisiasi titik nol itu lagi.
Komentar
Posting Komentar